Kapolres Jaktim Jelaskan Alasan Lambatnya Pengusutan Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Desember 2024 | 10:04 WIB
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com -  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly angkat bicara terkait anggapan lambatnya pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, George Sugama Halim.

Hal ini menyusul laporan korban, Dwi Ayu, yang dilayangkan sejak November 2024, namun baru ada penetapan tersangka belakangan ini setelah kasus penganiayaan tersebut menjadi viral.

“Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, dikutip Selasa (17/12/2024).

Diketahui, dalam kasus ini, Dwi dianiaya oleh George sebagaimana yang viral di media sosial pada 17 Oktober 2024. Lantas, keesokan harinya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakung.

Namun, penyidik harus tetap mematuhi aturan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan begitu, pengusutan kasus tetap berjalan, meski di tengah proses kasus tersebut menjadi viral.

“Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur dalam SOP,” tegasnya.

“Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” sambungnya.

Proses penyelidikan yang berjalan sempat terhambat, Dwi pertama kali melapor, tidak disertakan video penganiayaan pelaku yang belakangan viral di media sosial. Padahal, video tersebut bisa sangat membantu proses penyelidikan.

“Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah, penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’ ” ujarnya.

Kendati demikian, seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai aturan, di mana George, yang kala itu masih berstatus saksi, turut diperiksa oleh penyidik.

“Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalannya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata Lilipaly.

Karena, apabila penyidik langsung menangkap George tanpa penyelidikan terlebih dahulu, kepolisian justru akan menyalahi aturan yang berlaku dan berdampak negatif pada instansi.

“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” terangnya.

Perlu diketahui, anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (35), ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George Sugama setelah video penganiayaan terhadap pegawai toko roti viral di media sosial. Oleh karena itu, dia pun keluar kota dengan alasan untuk menenangkan diri dan pengobatan.

Namun, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi telah menjerat George sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Jadi atas peristiwa itu, penyidik menggunakan Pasal 351 Ayat 1 dan/atau Pasal 351 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: