Brigadir AK Dipecat dan Terancam Pidana Mati Usai Bunuh Warga dalam Kasus Pencurian

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:09 WIB
Anggota Polresta Palangkaraya terancam pidana mati usai bunuh warga. (Foto/ist)
Anggota Polresta Palangkaraya terancam pidana mati usai bunuh warga. (Foto/ist)

BeritaNasional.com -  Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sebuah mobil yang mengakibatkan tewasnya seorang warga.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Brigadir AK dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat perbuatannya.

“AK telah ditahan atau ditempatkan di sel khusus (patsus), begitu pula H yang dilakukan penahanan di Polda Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Sementara itu, terkait kasus pidananya, Erlan menyampaikan bahwa Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan warga sipil inisial H yang diduga terlibat dalam kasus curas yang menewaskan korban.

"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Erlan.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur mengenai pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk untuk melakukan.

"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkas Erlan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang warga.

Peristiwa ini mencuat setelah penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 6 Desember 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AK adalah anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng memeriksa 13 saksi, salah satunya adalah H. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, H akhirnya ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir AK.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: