Warga Gaza Masih Dambakan Perdamaian dan Kehidupan Normal
BeritaNasional.com - Usai Hamas mengumumkan, kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tawanan dengan sandera dapat dilakukan jika Israel berhenti memberlakukan persyaratan-persyaratan baru, seorang warga Palestina berusia 29 tahun, Bahaa al-Laqta, menyatakan harapannya untuk hidup damai setelah perang berakhir.
"Semua yang terjadi di Gaza menunjukkan bahwa kami tidak akan bisa hidup dengan damai, namun kami juga tidak memiliki kesempatan untuk mengubah keadaan, kami semua adalah warga sipil yang tidak bersalah," ujar Laqta, seorang warga Palestina dari Gaza City.
"Kami harus membayar mahal untuk perang ini meski kami tidak terlibat dalam aktivitas militer apa pun melawan Israel. Kami berharap dapat hidup damai dengan warga Israel tanpa harus terlibat dalam perang apa pun," tambahnya.
Israel melancarkan serangan berskala besar terhadap Hamas di Jalur Gaza untuk membalas serangan Hamas di perbatasan Israel selatan pada 7 Oktober 2023, yang mengakibatkan sekitar 1.200 orang tewas dan sekitar 250 orang disandera.
Dalam beberapa pekan terakhir, negosiasi tidak langsung mengenai gencatan senjata di Gaza meraih momentum. Hamas menyebut perundingan gencatan senjata di Doha, Qatar, sebagai sesuatu yang serius.
Jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel yang masih berlangsung di Jalur Gaza bertambah menjadi 45.097 orang, demikian disampaikan otoritas kesehatan yang berbasis di Gaza.
Dikutip dari Antara, sejauh ini, sekitar 80,5 persen wilayah Jalur Gaza berada di bawah perintah evakuasi yang masih aktif, tidak termasuk yang kemudian dibatalkan, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Perundingan perdamaian tidak langsung antara Israel dan Hamas mengalami pasang surut dalam beberapa bulan terakhir, dengan Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat bertindak sebagai mediator utama.
6 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 4 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu