Kubu Agung Laksono Tolak Keputusan Kementerian Hukum Sahkan Kepengurusan PMI Jusuf Kalla

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:45 WIB
Logo Palang Merah Indonesia. (Foto/PMI).
Logo Palang Merah Indonesia. (Foto/PMI).

BeritaNasional.com -  Palang Merah Indonesia (PMI) kubu Agung Laksono menolak keputusan Kementerian Hukum yang mengakui kepengurusan PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla sebagai kepengurusan yang sah.

Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menyatakan keberatan. Menurut Ulla, surat Kementerian Hukum tidak bisa dijadikan dasar legitimasi.

"Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan," ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Ulla, Munas PMI XXII terjadi sejumlah pelanggaran. Penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 dianggap tidak sesuai mekanisme. 

“AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi," ujarnya.

Ulla juga mengkritisi aturan masa jabatan ketua umum yang tidak dibatasi AD/ART. Apalagi JK sudah menjabat sampai terpilih kembali untuk periode yang keempat.

"Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," ujarnya.

Ulla juga menyoroti proses persidangan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. 

Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan. 

"Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang, sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan," ungkapnya.  

Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta. 

Sebelumnya, Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI). Pengumuman ini berdasarkan hasil verifikasi yang memastikan kepemimpinan PMI di bawah Jusuf Kalla (JK) adalah sah. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan JK.

"Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini. 

"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai," ujar JK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: