Ini Alasan Penyelidikan 18 Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Ditarik ke Propam Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 24 Desember 2024 | 23:54 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Divisi Propam Mabes Polri memutuskan mengambil alih kasus dugaan pemerasan 18 anggota polisi terhadap warga negara Malaysia penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil alih berdasarkan hasil diskusi bersama para pimpinan Polri.

“Hasil diskusi kami dengan pimpinan Polri kita sepakat bahwa penanganan kasus ini semua diambil alih oleh Divpropam Mabes Polri,” kata Abdul Karim saat jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Karena, Jenderal Bintang Dua Polri ini memandang dengan pengambilan alih kasus ini bisa membuat penyelidikan untuk persoalan etik agar lebih mudah dan objektif.

"Jadi kasus yang terjadi di Polsek, maupun terjadi di Polres, termasuk di Polda, semuanya kita ambil alih ditangani oleh Divpropam," kata dia.

"Kenapa kita ambil alih ini? Dalam rangka percepatan dan objektifitas dalam rangka pemeriksaan," sambungnya

Adapun untuk nantinya, ke-18 anggota yang diduga memeras akan dilakukan sidang etik pekan depan. Proses ini sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp2,5 M.

Dipatsus Propam Polri

Lebih lanjut, Abdul Karim mengatakan belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (pastus) untuk memaksimalkan proses penyelidikan hukum masalah etik.

"Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Abdul Karim mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal motif dari para anggota polisi yang melakukan pemerasan tersebut.

"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: