Lakukan Suap, Hasto Gunakan Uang Pribadi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Desember 2024 | 07:30 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto/PDIP)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Foto/PDIP)

BeritaNasional.com -  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus menerima kenyataan pahit setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW).

Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka yang diduga bersama Masiku menyuap anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Tersangka Hasto bersama-sama dengan Masiku  melakukan pemberian sesuatu, hadiah, atau janji kepada Wahyu Setiawan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

Peran Hasto dalam kasus ini disebut sentral karena menggunakan uang pribadi yang cukup besar dalam melakukan suap, bahkan terkesan ngotot memenangkan Masiku.

Hasto juga disebut melakukan banyak hal, mulai dari mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) hingga memaksa caleg terpilih Riezky Aprilia untuk mundur.

“Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia ditahan Hasto, yang kemudian meminta Saudari Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” lanjutnya. 

Setelah kasusnya terungkap, Hasto juga melakukan tindakan perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) dalam pencarian Masiku.

Menurut Setyo, Hasto memerintahkan bawahannya Nur Hasan untuk menelepon Harun Masiku saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

“Hasto memerintahkan pegawainya menelepon Harun Masiku, memerintahkan supaya merendam HP ke dalam air, dan segera melarikan diri"

Selain itu, Hasto juga pernah memerintahkan pegawainya bernama Kusnadi mencelupkan HP ke air sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024.
“Sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, ia memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

Dengan kasus yang membuat Hasto menjadi tersangka, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur melakukan pencekalan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang suap.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: