Kompolnas Soroti Pertanggungjawaban 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:05 WIB
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam menyoroti 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan warga negara asal Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Divisi Propam Polri harus menuntaskan kasus ini dengan memastikan pihak yang paling bertanggung jawab secara struktur dalam kasus dugaan aksi pemerasan tersebut.

“Siapa yang bertanggung jawab yang paling substansial dalam struktur pertanggungjawaban yang akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan apa yang dia lakukan. Dan sesuai dengan struktur dari pertanggungjawabannya,” kata Anam saat jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Dengan adanya pertanggungjawaban ini, maka akan mempermudah pengungkapan sidang etik yang akan digelar pekan depan. Khususnya, terkait kronologi sampai kejadian pidana atau pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi struktur pertanggungjawaban jadi sangat penting dalam konteks peristiwa ini. Jadi siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa yang akan mendapatkan sanksi,” kata dia.

“Dan menurut hemat kami, apalagi saya ya, yang background-nya dari Hak Asasi Manusia, memang ya harus proporsional. Jadi proporsional itu yang paling bertanggung jawab dan paling substansial dalam peristiwa tersebut ya dia harus mendapatkan hukuman yang paling berat,” tambahnya.

Sementara itu, Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang etik terhadap 18 polisi terduga pemeras warga negara asal Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Para anggota polri itu  melakukan pelanggaran diduga memeras WN Malaysia, berkaitan dengan pemeriksaan narkoba ketika konser DWP berlangsung.

“Kami sepakat di Divpropam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Saat ini, lanjut Abdul Karim, belasan anggota polisi tersebut sudah dilakukan penempatan khusus (pastus) untuk memaksimalkan proses penyelidikan hukum masalah etik.

"Dan saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut, Abdul Karim mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal motif dari para anggota polisi yang melakukan pemerasan tersebut.

"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan kasus dugaan pemerasaan tercatat terdapat 45 WN Malaysia sebagai korban dengan barang bukti uang Rp2,5 M dan dua pengadu.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: