Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP, Pertanda Apa?
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Selasa (24/12/2024).
Penetapan ini pun, langsung mendapat respons PDIP, dengan memastikan HK taati proses hukum dan kooperatif. Disamping pihak partai Banteng ini menilai kasus hukum yang menjerat HK dinilai lebih kental motif politik, akibat kerap mengkritik pemerintahan Jokowi.
Sementara itu berdasarkan pantauan BeritaNasional, Rabu (25/12/2024) pada website resmi PDIP di struktur pengurus, Nama HK yang menduduki kursi Sekretaris Jenderal PDIP tidak muncul foto profilnya lagi, yang tepat berada diantara Megawati dan Wakil Sekjen Bidang Internal Utut Adianto.
Kemudian tiga pengurus lainnya yang berada di bawahnya, ada Wakil Sekjen Bidang Program Kerakyatan, Sadarestuwati, Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan, Arif Wibowo, Bendahara Umum Olly Dondokambey, masih terpajang jelas
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, belum memberikan pernyataan terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka oleh KPK. Said Abdullah, Ketua DPP PDIP, menjelaskan bahwa para kader partai masih menunggu arahan dari Mantan Presiden ke-5 itu mengenai langkah selanjutnya.
"Untuk selanjutnya, kami akan menunggu petunjuk dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terutama mengenai sikap partai ke depan," ujar Said kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Megawati pun juga belum membuat keputusan apakah Hasto akan diberhentikan dari posisinya sebagai Sekjen PDIP.
"Sebab, kewenangan untuk memberhentikan atau tidak pengurus DPP berada di tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," kata Said.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu