Kapan Hasto Ditahan? Ini Jawaban KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan ditahan terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Terkait dengan kapan saudara Hasto akan ditahan. Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," ujar Asep di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (25/12/2024).
Asep mengatakan, pihaknya bakal memanggil saksi-saksi terlebih dahulu berdasarkan keterangan-keterangan yang sudah dihimpun oleh KPK.
"Sehingga nanti, untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini," tuturnya.
Ia mengatakan, diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari para saksi lain. Pihaknya juga akan melakukan penyitaan-penyitaan.
"Di mana barang bukti itu juga terkait dengan perkaranya Harun Masiku. Sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, sebagian besar uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari kantong Hasto agar Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.
“Ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari Hasto,” ujar Setyo.
Dari proses pengembangan penyidikan, Setyo mengatakan, KPK menemukan bukti bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam menyuap Wahyu.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu