Megawati Bakal Dipanggil terkait Kasus Hasto? Ini Jawaban KPK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:03 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait peluang memanggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Sekjennya, Hasto Kristiyanto.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lembaga antirasuah tidak akan memaksakan memanggil pihak PDIP lainnya. Akan tetapi, ia memastikan bakal memanggil pihak yang mengetahui perkara.

"Kemudian untuk panggilan-panggilan yang lain, ya tentunya nanti penyidik sesuai dengan kebutuhan, gitu ya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (25/12/2024).

"Tidak memaksakan, tapi juga tidak mengandalkan. Pastinya mana yang dibutuhkan, itulah yang akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," imbuhnya.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihak yang akan dipanggil lembaga antirasuah bakal diinformasikan kepada awak media melalui juru bicara.

Selain terkait suap, Asep mengatakan KPK bakal memanggil pihak yang diduga mengetahui informasi terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ).

"Tadi makanya ada pasal, kan. Ada dua, kalau rekan-rekan menyimak, itu ada dua sprindik untuk saudara Hasto. Salah satunya adalah Pasal 21," ujar Asep.

Asep memastikan perkara perintangan penyidikan terhadap pencarian eks caleg PDIP Harun Masiku bakal diusut melalui berbagai keterangan saksi.

"Tentunya di sini yang akan menjadi materi di situ, ya. Nanti terkait dengan yang rekan-rekan tanyakan, apakah ini sudah lama, apakah ada keterlibatan, dan lain-lainnya, kita akan mendalami di situ," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dari dua perkara, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan OOJ.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: