Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto dalam Pemerasan TKA

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 29 Oktober 2025 | 19:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS) menerima uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait peran Hery yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap TKA. 

“Perannya terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan di pengurusan RPTKA di Kemenaker itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (29/10/2025).

Budi belum memerinci berapa besar jumlah uang yang diterima Hery. Ia menyebut tim penyidik masih terus bekerja dan menelusuri aset milik para tersangka dalam kasus ini.

“Untuk jumlahnya nanti kami akan update berapa begitu ya, termasuk nanti kita akan sampaikan secara berkala perkembangan dari perkara ini karena ini memang masih terus bergerak," tuturnya.

"Teman-teman juga di lapangan sedang melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aset-aset dari para tersangka,” tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima aliran dana dengan rincian sebagai berikut:

1. Haryanto (HYT) – Staf Ahli Menaker bidang Hubungan Internasional sekaligus eks Dirjen Binapenta dan PKK: Rp 18 miliar

2. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023: sekitar Rp 460 juta

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemnaker 2017–2019: sekitar Rp 580 juta

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025: sekitar Rp 2,3 miliar

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemnaker 2021–2025: sekitar Rp 6,3 miliar

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024–2025: sekitar Rp 13,9 miliar

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025: sekitar Rp 1,8 miliar

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Kemnaker 2018–2025: sekitar Rp 1,1 miliar

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lembaga antirasuah itu mengidentifikasi total penerimaan dana oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar, yang berasal dari para agen perusahaan pengurusan TKA yang hendak bekerja di Indonesia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: