Kapan Kasus Perintangan Penyidikan yang Dilakukan Hasto Diusut? Ini Jawab KPK
BeritaNasional.com - Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kapan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan diproses lebih lanjut.
Perintangan penyidikan tersebut terkait perkara yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya akan fokus terlebih dahulu pada kasus suap.
"Pertama, tentu kita akan fokus dulu kepada perbuatan-perbuatannya yang ada. Nanti perkembangannya pasti akan kita sampaikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/12/2024).
Asep mengatakan pihaknya tidak ingin sembarangan dalam mengusut kasus ini. Oleh karena itu, KPK akan menelusuri perkara yang menjerat Hasto secara mendetail.
"Yang sekarang sedang kita susun memang betul-betul karena ini tidak boleh sembarangan. Kita harus benar-benar profesional dalam melakukan ini," tuturnya.
Ke depannya, KPK bakal mengusut kasus perintangan penyidikan setelah melakukan sejumlah analisis. Asep meminta semua pihak bersabar menanti pengusutan kasus tersebut.
"Jadi, setiap perbuatannya akan kita uji apakah itu memang berkaitan langsung dengan terhalangnya proses penyidikan yang kita lakukan terhadap saudara Masiku. Jadi, nanti ditunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu