Mengenang 20 Tahun Tragedi Tsunami Aceh
BeritaNasional.com - Pada tanggal 26 Desember 2004 silam, sekira pukul 07.58 WIB menjadi hari yang mencekam bagi masyarakat di Aceh. Masyarakat yang sedang menikmati hari libur, seketika berubah menjadi kelabu.
Gempa dahsyat secara tiba-tiba melanda Aceh. Guncangan gempa bumi tersebut berskala 9.1–9.3 dalam Skala kekuatan magnitudo dan IX (Hebat) dalam Skala intensitas Mercalli.
Gempa ini membuat gelombang tsunami melanda sejumlah wilayah termasuk Aceh. Bahkan. korban jiwa akibat peristiwa ini menjadi 170.000 jiwa.
Aceh merupakan daerah yang terkena dampak paling parah selain Sri Lanka, Thailand, dan India.
Bencana ini dianggap sebagai bencana alam paling mematikan pada abad ke-21, dan bencana terburuk sepanjang sejarah Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand. Tingginya angka kematian disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan kesigapan masyarakat terhadap fenomena alam tersebut, sehingga banyak korban yang berjatuhan akibat peristiwa ini.
Mengutip wikipedia, gempa ini merupakan gempa bumi terkuat yang pernah tercatat di Asia, dan gempa bumi terkuat ketiga yang pernah tercatat sepanjang sejarah modern, setelah Gempa bumi Valdivia 1960 dan Gempa bumi Alaska 1964.
Gempa ini merupakan patahan terpanjang, dengan panjang antara 1.200 km hingga 1.300 km (720 mil hingga 780 mil), dan memiliki durasi guncangan terlama yang pernah diamati, setidaknya 10 menit
Gempa ini menyebabkan seluruh planet Bumi bergetar 1 sentimeter (0,4 inci) dan memicu aktivitas gempa di berbagai wilayah, termasuk Alaska. Episentrumnya terletak antara Pulau Simeulue dan Sumatera.
Total kerugian finansial akibat bencana ini mencapai USD$14 miliar atau sekitar Rp 51,4 triliun, sehingga membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun untuk pemulihan seperti kondisi sebelum bencana.
Peristiwa ini dikenal di kalangan peneliti sebagai Gempa bumi Sumatra–Andaman.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu