Polda Metro Larang Warga Gelar Konvoi saat Malam Tahun Baru
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melarang agar masyarakat tidak menggelar konvoi kendaraan saat momen pergantian malam tahun baru 2025 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Konvoi kami nyatakan dilarang dengan niat untuk melindungi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Ade Ary menjelaskan, larangan itu sebagaimana arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang mengimbau agar perayaan malam tahun baru diisi dengan kegiatan positif.
“Kemarin Bapak Kapolda Metro Jaya dalam apel gelar pasukan menyampaikan suasana gembira, suasana merayakan pergantian tahun mari kita lakukan kegiatan-kegiatan positif,” kata dia.
“Silakan dilakukan di tempat masing -masing. Bahkan bapak kapolda menyampaikan ayo kita berdoa. Berdoa supaya Jakarta ini aman, kita fokus pada pembangunan supaya bisa mendukung kegiatan pemerintah menuju Indonesia emas,” tambahnya.
Maka dari itu, Ade Ary mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Jadi jangan melakukan hal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kemudian keselamatan jiwa raga kita juga harus kita jaga,” imbuhnya.
Meski begitu, Ade Ary mengatakan untuk kondisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejauh ini dipastikan aman. Dengan kelancaran perataan momen natal dan seluruh persiapan jelang malam tahun baru.
Di mana Polda Metro Jaya telah menggelar Operasi Lilin Jaya dengan melibatkan sebanyak 4.711 personel gabungan baik dari jajaran kepolisian Kodam Jaya, Pemprov Jakarta, dan stakeholder lainnya selama 13 hari Mulai dari tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025.
“Sejauh ini aman terkendali, kami sampaikan bahwa situasi di wilkum Polda Metro Jaya aman terkendali,” ujarnya.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu