Keinginan Megawati Sambangi KPK jika Hasto Ditahan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua kasus yang tengah berjalan saat ini.
Pertama, terkait suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku. Kedua, perintangan terhadap penyidikan kasus rekannya itu, yang hingga kini telah buron hampir lima tahun.
Hal tersebut membuat Hasto diperkirakan tak lama lagi bakal ditahan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lantas, bagaimana dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri?
Sebelumnya, Megawati dikabarkan bakal menyambangi lembaga antirasuah apabila Hasto ditahan. Hal itu ia ucapkan saat acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis.
Menurut Megawati, kedatangannya ke KPK adalah bentuk pertanggungjawaban lantaran Hasto merupakan sekretaris jenderal PDIP, alias anak buahnya.
"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong,” ujar Megawati, Kamis (12/12/2024).
“Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya. Dia adalah Sekjen saya," imbuhnya.
Dirinya sempat menyinggung beberapa hal terkait tersangka kasus PAW yang telah ditahan hingga saat ini, sekaligus Harun Masiku yang tak kunjung ditangkap.
Kejadian tersebut diduga menjadi penyebab Hasto beberapa kali diperiksa oleh lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau dia ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019. Coba, ayo, ahli hukum berani hitung berapa semuanya yang ditahan," tutur Mega.
Tidak hanya itu, Megawati juga mengkritik beberapa langkah yang dibuat penyidik KPK, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti, karena sempat menyita barang pribadi Hasto melalui stafnya bernama Kusnadi.
Barang-barang tersebut berupa ponsel dan catatan milik Hasto. Megawati menilai hal tersebut sembrono dan tidak melalui beberapa prosedur yang tepat.
“Terus saya bilang, si Rossa itu punya surat perintah, nggak? Kan yang dianya turun itu ada ininya Pak Hasto, si Kusnadi,” tuturnya.
“Dia disuruh memang bawa tasnya Pak Hasto. Jadi mereka pikir 'oh mungkin ada di dia'. Tapi kan harus ada prosesnya dong, nggak kayak gitu," imbuhnya.
Meski demikian, lembaga antirasuah tak menganggap hal tersebut sebagai ancaman. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto sebagai tersangka murni bagian dari penegakan hukum.
“Masalah intimidasi, ya kami murni melakukan proses penegakan hukum saja,” ujar Setyo dalam konferensi pers terkait penetapan Hasto sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Selasa (24/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan ini adalah pekerjaan rumah yang diwariskan oleh pimpinan sebelumnya kepada pimpinan KPK saat ini.
Setyo meyakini Deputi Penindakan sudah melakukan kerja keras hingga akhirnya bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Ini juga, menurut saya, bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama. Jadi sebenarnya kami juga tinggal melanjutkan saja,” tuturnya.
Lantas, apakah Megawati sendiri bakal diperiksa KPK? Setyo tidak memberikan jawaban yang jelas dan tegas. Ia merasa KPK tak akan memaksakan diri memanggil pihak PDIP lainnya.
Meski demikian, Setyo menyatakan ada kewajiban untuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini sebagai saksi.
"Kemudian untuk panggilan-panggilan yang lain, ya tentunya nanti penyidik sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
"Tidak memaksakan, tapi juga tidak mengandalkan. Pastinya mana yang dibutuhkan, itulah yang akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan," imbuhnya.
Namun, KPK sendiri rupanya belum bisa memastikan kapan Hasto bakal ditahan lantaran penetapan tersangkanya berdasarkan pengembangan dari kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka masih berhubungan dengan sprindik buronan tersebut.
"Terkait dengan kapan Saudara Hasto akan ditahan, Sprindik yang kami terbitkan pada tanggal 23 kemarin itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," ujar Asep.
Asep mengatakan pihaknya akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu berdasarkan keterangan yang telah dihimpun oleh KPK.
"Sehingga nanti, untuk Sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari para saksi lain. Pihaknya juga akan melakukan penyitaan barang-barang bukti.
"Di mana barang bukti itu juga terkait dengan perkaranya Masiku. Sehingga diperlukan waktu. Ditunggu saja nanti ya untuk penahanannya," kata dia.
Dalam perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dari dua kasus, yakni suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang suap.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu