Pigai Pastikan Pemerintah Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan
BeritaNasional.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memastikan Kementerian HAM terus berupaya melakukan pemenuhan hak atas kesehatan bagi setiap orang, tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2024) Pigai mengatakan hal itu merupakanrespons kabar sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang Jawa Barat yang terjangkit penyakit kulit kudis (scabies)
"Saya langsung menerjunkan tim untuk memastikan bagaimana upaya preventif maupun penanganan dilakukan pihak lapas melakukan pemenuhan hak atas kesehatan bagi WBP," ucapnya.
Berdasar laporan tim Kementerian HAM yang turun langsung ke Lapas Kelas IIA Karawang, 352 penghuni lapas dari total 1.164 penghuni melaporkan keluhan gatal-gatal ke klinik lapas.
Setelah dilakukan pemeriksaan 30 warga binaan terdiagnosis mengalami infeksi scabies.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak kasus pada Juli 2024, di mana terdapat 126 WBP yang mengalami scabies," sambungnya.
Menurut Pigai, sejumlah langkah telah diambil oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang dalam mencegah dan menangani penyebaran scabies, di antaranya skrining medis, pemeriksaan rutin oleh dokter setiap dua kali dalam sepekan, pemberian sabun antiseptik dan salep, hingga kerja sama dengan puskesmas terdekat.
"Di tengah tantangan overcapacity, saya mengapresiasi Kepala Lapas yang telah berupaya keras meningkatkan pemenuhan hak atas kesehatan bagi WBP," imbuhnya.
Ia menekankan Presiden Prabowo Subianto akan terus mendorong pembenahan di lembaga pemasyarakatan dari berbagai aspek, termasuk pemenuhan HAM bagi warga binaan.
"Jika kemarin publik ramai membahas amnesti, sejatinya banyak hal yang akan dilakukan ke depan untuk pembenahan sebagai bentuk komitmen pemerintah memastikan pemenuhan HAM bagi WBP," tuturnya.
Kementerian HAM pun berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pemenuhan hak asasi dimaksud.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu