Segini Harta Yasonna yang Dicekal KPK ke Luar Negeri

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Desember 2024 | 19:30 WIB
Politikus PDIP Yasonna Laoly setelah diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji)
Politikus PDIP Yasonna Laoly setelah diperiksa KPK atas kasus Harun Masiku. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut dilakukan karena keberadaan Yasonna dibutuhkan KPK untuk mendalami kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW).

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Kamis (26/12/2024) pukul 11.50 WIB, Yasonna tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 25.309.128.446.

Harta tersebut meliputi sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Medan, Karo, Deli Serdang, Gunung Sitoli, dan Tangerang, dengan total nilai Rp 3.839.090.126.

Selain itu, Yasonna juga memiliki beberapa kendaraan senilai Rp 1.047.250.200, di antaranya: Toyota Harrier Jeep 2015, Toyota Crown Royal Saloon 3.0G A/T 2009, dan Toyota Fortuner 2011.

Harta lainnya terdiri dari: Harta bergerak senilai Rp 4.716.499.000, Surat berharga sebesar Rp 227.922.000, Kas setara kas senilai Rp 10.478.367.120, dan Harta lain sebesar Rp 5.000.000.000.

Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Yasonna terkait kasus suap PAW yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Keduanya diduga memberikan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

KPK mendalami keterangan Yasonna dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri sekaligus Ketua DPP PDIP, yang diduga mengetahui gerak-gerik Harun Masiku dan proses PAW tersebut.

"KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menyebut, pencekalan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.

"Larangan ini berlaku terhadap dua warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia diperlukan untuk proses penyidikan," tutupnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: