Sepanjang 2024, Mahkamah Agung Sudah Putuskan 30.763 Perkara Kasasi
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) telah melaporkan hasil kinerja selama 2024 sebagai bagian dari refleksi akhir tahun. Total sudah ada 30.763 perkara yang telah dijatuhkan vonis pada tingkat kasasi.
Jumlah perkara yang sudah divonis itu sesuai dengan 31.112 perkara yang masuk ke MA sepanjang 2024. Perkara yang diterima pada 2024 sebanyak 30.965 perkara dan sisa perkara tahun pada 2023 sebanyak 147 perkara.
“Sampai dengan tanggal 20 desember 2024, Mahkamah Agung telah berhasil memutus 30.763 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto saat jumpa pers pada Jumat (27/12/2024).
Jumlah perkara yang diterima sepanjang 2024 itu telah mengalami peningkatan 13,62% jika dibandingkan dengan 2023 yang jumlahnya 27.252 perkara.
“Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan 2023 yang memutus 27.365 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara,” katanya.
“Hal-hal yang patut dibanggakan sejak 2017 hingga sekarang Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%. Bahkan, dalam 3 tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98%,” tambahnya.
Selain peningkatan penanganan perkara, MA juga berhasil meningkatkan meminutasi (pengarsipan) dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan sebanyak 30.316 perkara.
“Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus,” katanya.
Karena itu, berdasarkan hasil capaian kinerja 2024, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak 2023.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu