Habiburokhman Kritik Pernyataan Mahfud MD soal Pengampunan terhadap Koruptor

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:40 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik keras pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang merespons perkataan Presiden Prabowo Subianto bahwa narapidana korupsi diberi pengampunan apabila mengembalikan uang korupsi.

Habiburokhman mengatakan Mahfud adalah orang gagal. Menurut dia, selama Mahfud menjadi Menko Polhukam, nilai penegakan hukum hanya 5.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang mau dinilai oleh Mahfud MD," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Menurut Habiburokhman, tidak mungkin Presiden Prabowo memberikan instruksi agar mengabaikan peraturan perundang-undangan. Sebab, pernyataan Prabowo sebelumnya bermaksud memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

"Jadi, saya malas kita berdebat ya, enggak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, itu stressing-nya," kata Habiburokhman.

"Jadi, jangan diperdebatkan kalau pengambilan keuangan negara bagaimana orang dihukum. Kita memperdebatkan hal yang remeh-temeh, tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Wakil ketua umum Gerindra ini mengatakan aparat penegak hukum tinggal menerjemahkan arahan Prabowo sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

"Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandas Habiburokhman.

Sebelumnya, Mahfud MD mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo yang mewacanakan memaafkan koruptor dan mengembalikan uang korupsi. Menurut Mahfud, hal tersebut dilarang karena menghalangi penegakan hukum.

"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama," ujar Mahfud pada Kamis (26/12/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: