Kata Ketua MA soal Adanya Putusan Tak Sesuai Harapan Masyarakat, Termasuk Vonis Harvey Moeis

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:56 WIB
Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi Timah. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi Timah. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Belakangan ini masyarakat dibuat ramai dengan beberapa vonis yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Salah satunya vonis 6,5 tahun terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi Timah yang telah merugikan negara.

Atas vonis tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menanggapi bahwa setiap vonis telah diberikan oleh majelis hakim berdasarkan bukti yang telah disajikan selama persidangan.

“Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. Sekali lagi hakim ketika memutus itu hakim ketika memutus itu didasarkan pada bukti,” kata Sunarto saat jumpa pers, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, keyakinan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis bisa dilihat dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak. Dengan nantinya akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim yang harus memenuhi beberapa unsur.

“Pertama menciptakan adanya kepastian hukum. Yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Sunarto.

“Disitulah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada. Ditambah keyakinan ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Update Perkara Harvey Moeis

Kekinian terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memutuskan untuk mengajukan banding.

Sebab vonis 6 tahun 6 bulan, dengan uang pengganti Rp210 M (2 tahun), dab denda Rp1 M (6 bulan) tidak bisa diterima. Sebab jauh dari tuntutan JPU, yakni pidana 12 tahun, UP (uang pengganti) Rp210 M (6 tahun), Denda Rp1 M (1 tahun).

“Adapun alasan menyatakan banding, karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: