Menas Erwin Diperiksa Intensif KPK Usai Dijemput Terkait Suap MA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 September 2025 | 11:23 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Sebagai informasi, penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Menas langsung dilakukan setelah ditangkap pada Rabu (24/9/2025) malam hari.

"Betul, pasca dilakukan upaya penangkapan, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).

Sebelumnya, penangkapan Menas dikonfirmasi langsung Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Beberapa waktu belakangan, Asep juga sudah mengeluarkan ultimatum penahanan paksa terhadap Menas Erwin karena tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Ini terkait dengan ultimatum kami. Saat ini kami akan melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME,” ujar Asep.

“Karena sudah dipanggil dua kali tanpa hadir dan tanpa memberikan keterangan yang wajar,” imbuhnya.

Asep menegaskan, sesuai ketentuan hukum, KPK berwenang melakukan penjemputan paksa terhadap saksi atau tersangka yang tidak kooperatif.

“Itu sesuai aturan. Kami diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, membenarkan bahwa kliennya dijemput oleh penyidik KPK. 

Ia menyebut penangkapan berlangsung ketika Menas sedang berada di rumah keluarganya.

“Benar, beliau dijemput hari ini. Untuk detailnya saya belum dapat keterangan yang pasti, tadi infonya beliau diamankan di rumah keluarganya” kata Elfano.

 

Dalam perkara suap, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 6 tahun terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi dengan ketentuan bakal dipidana 6 bulan penjara apabila tak dibayar.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: