PPN 12 Persen Tidak Menyasar Sektor Pariwisata

Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:35 WIB
Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja) Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pengunjung beraktifitas di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak menyasar sektor pariwisata dan UMKM karena menjadi tumpuan bagi masyarakat, dan hanya berlaku pada sektor-sektor barang mewah atau berbagai barang di luar kebutuhan dasar.(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: