Komisi III DPR Ingin Revisi KUHAP, Ini yang Menjadi Fokusnya
BeritaNasional.com - Komisi III DPR mempertimbangkan untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada beberapa isu yang menjadi perhatian Komisi III.
"Sekarang sebetulnya, kan sempat ada draf dari pemerintah, apakah akan kami ambil lagi bulat-bulat, apakah akan kami review sebagian atau seluruhnya," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang dikutip pada Sabtu (27/12/2024).
Pertama, yang menjadi sorotan Komisi III DPR adalah pemenuhan hak tersangka dan terdakwa. Hal ini akan menjadi prioritas dalam revisi KUHAP.
"Bagaimana operasionalnya itu, Karena de facto, banyak orang yang merasa haknya sebagai tersangka itu diabaikan. Apalagi, dalam perkara-perkara misalnya yang ada nuansa politisnya," kata Habiburokhman.
"Kesulitan untuk dibesuk keluarga, kesulitan untuk mendapat penasihat hukum, kesulitan untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dan lain sebagainya. Itu akan kami tinjau bagaimana bisa beroperasi maksimal," jelasnya.
Kemudian, revisi KUHAP juga akan menyoroti hak advokat. Menurut Habiburokhman, posisi advokat hampir tidak memiliki fungsi dalam undang-undang yang berlaku.
"Orang dipanggil sebagai saksi nggak bisa didampingi. Gitu kan. Bisa pun mendampingi sebagai tersangka. Gitu kan. Hanya bisa duduk, diam, dengar. Catat. Padahal, lawyer itu, advokat itu adalah mempertahankan hak dari orang yang berpotensi bermasalah hukum, atau orang yang sudah bermasalah hukum. Itu tidak akan maksimal," katanya.
Kemudian, revisi KUHAP juga bakal menyoroti institusi penahanan. Menurut Habiburokhman, pada aturan saat ini, orang bisa ditahan dalam waktu yang lama. Apalagi mereka punya keterbatasan membela diri.
"Sudah babak belur duluan. Orang ditahan itu memiliki keterbatasan membela diri. Ini sangat penting juga di perkara-perkara terkait politik dan ujaran kebencian. Karena, kalau saya misalnya, saya siap-siap saja diadukan, dilaporkan, kalau tidak menjabat DPR ya, beperkara pengadilan. Yang penting jangan ditahan. Kalau ditahan, ya susah membela diri," kata Habiburokhman.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu