Kebijakan Pengetatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Prabowo Dinilai Bakal Menghemat Anggaran Negara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)
Presiden Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dinilai akan menghemat belanja negara. 

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Eko Widodo mendukung penuh kebijakan tersebut. 

Pejabat negara perlu menunjukkan keteladanan sebagai kunci keberhasilan pengetatan perjalanan dinas tersebut.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperketat PDLN akan banyak menghemat belanja negara. Dengan demikian, alokasi program-program prioritas dalam astacita seperti makanan bergizi gratis, swasembada pangan, hingga swasembada energi bisa lebih besar," ujar Eko pada Sabtu (28/12/2024).

Eko mendukung kebijakan tersebut lantaran selama ini perjalanan ke luar negeri dianggap kerap menghabiskan anggaran oleh publik.

"Kami tentu mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo ini karena selama ini biaya PDLN sangat besar dan kerap menjadi sorotan publik,” katanya.

Menurut dia, kebijakan pengetatan dan pembatasan peserta perjalanan dinas sangat realistis di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik.

"PDLN itu perlu, tapi karena biayanya sangat besar, maka perintah pengetatan dan pembatasan harus didukung. Perintah ini akan sukses bila para pejabat tinggi negara dapat menjadi teladan," kata Eko.

Biaya perjalanan dinas bagi pejabat negara, ASN, atau pihak lain memang cukup besar. Sebagai gambaran besarnya biaya PDLN, ke Inggris misalnya untuk golongan A adalah USD 792 atau setara Rp 11.620.224 per hari dikali selambat-lambatnya 7 hari Rp 81.341.568 per peserta. Italia untuk golongan A adalah USD 702 atau setara Rp 10.299.744 per hari. Amerika Serikat untuk golongan A adalah USD 659 per hari atau setara Rp 10.200.000 per hari. 

"Bila dirata-rata biaya PDLN untuk 10 peserta dikali 7 hari Rp 750 juta untuk sekali perjalanan. Misal, pembiayaannya dibatasi 50% akan menghemat Rp 375 juta. Anggaran ini dapat digunakan Program Bedah Rumah Kementerian PUPR untuk 12 unit senilai Rp 30jt per unit untuk ukuran rumah 4 x 6 meter," jelas Edo.

Perjalanan dinas luar negeri, kata Edo, tetap dapat dilakukan untuk kepentingan yang memiliki urgensi tertentu. Pejabat negara bisa melakukan PDLN menghasilkan manfaat jelas dalam mendukung kinerja pemerintah khususnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

"Selain ketat dan dibatasi, PDPL harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif," tandas Edo.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: