Buntut Kasus BPJS Harvey Moeis, Pemprov DKI Revisi Pergub Jaminan Kesehatan

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB
Harvey Moeis saat menjalani persidangan di PN Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Harvey Moeis saat menjalani persidangan di PN Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta langsung merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk memastikan bahwa penerima BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI), yang dibiayai pemerintah, tetap tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta untuk merespons pemberitaan mengenai Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Padahal, keduanya dikenal hidup dalam kemewahan sebelum tersandung kasus korupsi timah, dan BPJS PBI seharusnya dikhususkan bagi warga miskin.

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” kata Ani dalam keterangan resminya, Senin (30/12/2024).

Ani menambahkan bahwa dia juga akan melibatkan BPJS Kesehatan dalam proses revisi Pergub ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi dengan tepat sasaran,” ujar Ani.

Selain melakukan revisi Pergub, lanjut Ani, Pemprov DKI juga telah menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran dengan mengintegrasikan data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, diberikan penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Selain itu, dilakukan juga kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: