Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Dirut BPJS: Silakan Tanyakan ke Sri Mulyani

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 25 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Foto/doc. BPJS Kesehatan)
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. (Foto/doc. BPJS Kesehatan)

BeritaNasional.com -  Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 2026 kembali mencuat ke publik. Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari lembaganya.

Ghufron menyarankan agar pertanyaan mengenai rencana penyesuaian tarif tersebut ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kan Dirut BPJS belum pernah ngomong itu. Silakan tanyakan beliau," ujar Ghufron seperti dikutip dari Antara,  Senin (25/8/2025)

Ia menekankan bahwa belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS Kesehatan mengenai rencana penyesuaian tarif, dan ia pun tidak dalam posisi mengonfirmasi lebih jauh soal kebijakan itu.

Namun begitu, Ghufron tidak menutup kemungkinan bahwa jika rencana tersebut benar-benar dijalankan, hal itu bisa berdampak positif bagi keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

“Itu bagus,” singkatnya.

Sri Mulyani: Penyesuaian Tarif untuk Menjaga Keberlanjutan JKN

Sebelumnya, Sri Mulyani dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta (21/8/2025) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan berkelanjutan.

"Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar," kata Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyebut bahwa penyesuaian tarif akan memberi ruang untuk meningkatkan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI), tanpa membebani peserta mandiri secara berlebihan.

"Makanya, kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," jelasnya.

Keputusan Tarif BPJS 2026 Akan Dibahas Lintas Sektor

Mengenai kelanjutan wacana tersebut, Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan melibatkan sejumlah pihak untuk membahas lebih lanjut. Diskusi akan dilakukan bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana utama program.

Diketahui, dalam Rancangan APBN 2026, anggaran kesehatan telah dialokasikan sebesar Rp244 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan nasional.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: