Kompolnas Yakin Kasus Polisi Peras Penonton DWP Asal Malaysia Bakal Dipidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 02 Januari 2025 | 14:40 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meyakini kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia akan tetap diusut terkait ranah pidana.

Proses pidana itu akan diusut setelah proses persidangan etik terhadap 18 anggota polisi terduga pelanggar rampung diselesaikan.

"Kalau kamu nanya apakah ini potensi terhadap pidana? Saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan pada Kamis (2/1/2025).

Anam menyebutkan Polri juga harus mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Tidak hanya terfokus untuk masalah etik kepolisian.

"Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut," ucapnya.

Kendati begitu, Anam mempersilahkan Divisi Propam Polri untuk menyelesaikan persidangan etik yang saat ini berlangsung agar fakta-fakta di balik kasus dugaan pemerasan ini terbuka lebar.

"Artinya, kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya. Jadi, terang benderang siapa yang bertanggung jawab, yang dari dua sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang, tinggal tunggu yang lain," kata Anam.

Sejauh ini, 18 anggota yang diduga memeras akan secara bergiliran menjalani sidang etik. Proses ini sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasaan yang menimpa 45 WN Malaysia dengan barang bukti uang Rp 2,5 miliar.

Total dua anggota sudah dijatuhi sanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan ini.

Putusan itu dijatuhkan kepada Mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungaan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, serta mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, sidang lanjutan kali ini tengah berlangsung untuk tiga terduga pelanggar. Yakni, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua anggota setingkat unit.

Janji Usut Pidana

Sebelumnya, Mabes Polri sempat angkat bicara perihal dengan proses pidana dugaan pemerasaan yang dilakukan 18 polisi terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan persoalan pidana itu akan diproses setelah sidang etik terhadap 18 polisi terduga pelanggar rampung digelar.

"Terus terkait proses pidana sementara ini kami fokus ke etik dulu," kata Abdul saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Karim menyebut sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan digelar pekan depan dan terbuka bagi awak media. Karim memastikan menindak tegas 18 anggota tersebut. 

"Kami akan melakukan penindakan secara tegas siapa pun itu korbannya," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: