DPR Minta Kemenkes Bikin Surat Edaran ke Daerah Terapkan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Kesehatan Haji Rp 1 Juta

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB
Ilustrasi DPR  (Beritanasional/Elvis)
Ilustrasi DPR (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat surat edaran untuk setiap provinsi terkait penetapan tarif tertinggi biaya pemeriksaan kesehatan haji Istithaah.

Mengingat, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan haji adalah Rp 1 juta.

"Sebaiknya Kementerian Kesehatan membuat surat edaran kepada daerah biar ada dasar (menerapkan kebijakan baru itu)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (3/1/2025).

Abdul berujar, jika Kemenkes tak mengeluarkan edaran itu ke tiap daerah maka kebijakan baru ini sulit direalisasikan.

"Kalau tidak ada itu, nanti daerah akan membuat kebijakan tersendiri. Coba ada yang Rp 1,2, ada yang Rp 2 juta," ujar Abdul.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan jemaah haji untuk penetapan istithaah paling tinggi adalah Rp 1 juta.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji pada Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Imran saat rapat bersama dengan Komisi VIII DPR pada Jumat (3/1/2025).

"Sudah terbit surat edaran terkait dengan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan jemaah haji memang dalam surat edaran itu disebutkan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah Rp1 juta," kata Imran dalam paparannya. 

Imran mengatakan, kebijakan ini diambil karena tarif pemeriksaan kesehatan di tiap daerah berbeda-beda. Bahkan, ada daerah yang mematok tarif kesehatan sebesar Rp2 juta.

"Memang surat edaran Kemenkes terkait tarif tertinggi pemeriksaan ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator PMK waktu itu. Kemudian pada saat itu, isu yang dilontarkan adanya tarif pemeriksaan yang mencapai Rp2 juta di beberapa provinsi," ujar Imran.

"Kemudian pada saat rapat itu disepakati biaya pemeriksaan tertinggi ini Rp 1 juta dan sudah juga kami bahas di internal Kemenkes. Nah setiap komponen pemeriksaan yang dilakukan bagi jemaah haji kita dalam penetapan Istithaah kemarin setelah dihitung kembali biaya tertinggi Rp1 juta itu masih memungkinkan," sambungnya.

Oleh karena itu, Imran berharap tiap pemerintah daerah membuat aturan yang baru agar bisa mengakomodir kebijakan tarif tertinggi Rp1 juta ini.

"Ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang memberlakukan biaya tarif di atas Rp1 juta," ucap Imran.

Meski demikian, Imran meminta seluruh provinsi yang sudah menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan haji di bawah Rp1 juta untuk tetap memberlakukan tarif yang berlaku di daerah itu sebelumnya.

"Adapun pemerintah daerah yang menetapkan tarif pemeriksaan di bawah Rp1 juta agar tetap berpedoman pada tarif yang sudah berlaku saat ini, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan biaya dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan," pungkasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: