Jamaah Haji Diminta Atur Waktu ke Masjidil Haram, Hindari Antrean Bus

BeritaNasional.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi mengimbau jamaah calon haji Indonesia untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dan kepulangan dari Masjidil Haram guna menghindari antrean panjang di halte dan terminal Bus Shalawat.
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan, saat ini jamaah dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, sedang terkonsentrasi di Makkah untuk menjalani fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Kepadatan jamaah sangat tinggi, terutama pada waktu shalat. Kami imbau jamaah menyesuaikan waktu keberangkatan dari hotel serta waktu kembali dari Masjidil Haram agar tidak terjadi penumpukan di halte bus,” ujar Muchlis.
Ia menyarankan, jamaah berangkat lebih awal agar mendapat tempat shalat di dalam Masjidil Haram, sekaligus menghindari risiko harus shalat di luar masjid di bawah terik matahari jika masjid sudah penuh.
Usai shalat, jamaah juga diminta tidak langsung pulang. Sebaiknya meluangkan waktu untuk berzikir atau beristirahat sejenak sebelum kembali ke hotel agar tidak berdesakan saat antre bus.
"Setelah shalat, sebaiknya menunggu sekitar satu jam sebelum kembali, agar kondisi halte lebih lengang dan jamaah bisa naik bus dengan nyaman," kata dia.
Muchlis juga mengingatkan jamaah untuk memastikan menaiki bus sesuai rute tujuan masing-masing agar dapat kembali ke hotel dengan tepat.
Sementara itu, Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi, Mujib Roni juga menyampaikan bahwa seluruh armada Bus Shalawat telah dioperasikan untuk melayani jamaah calon haji Indonesia dari 205 hotel di Makkah menuju Masjidil Haram dan sebaliknya.
“Total ada 445 bus yang dioperasikan. Layanan ini sudah berjalan penuh seiring dengan meningkatnya jumlah jamaah yang berada di Makkah,” ujar Mujib.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu