DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, KPK Kaji Mandiri

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap melakukan kajian internal terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu diakui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons di DPR DI yang tak kunjung membahas undang-undang dorongan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
"Kami di internal (KPK) masih melakukan pembahasan dan pengkajian," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Ia mengingatkan, penanganan korupsi tidak hanya menangkap koruptor semata, tetapi perlu memulihkan aset negara yang telah dicuri.
KPK, kata Budi, berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan agar koruptor mendapat efek jera atas perbuatan jahatnya.
"Pada prinsipnya, sebagaimana penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga mengoptimalkan asset recovery-nya," tuturnya.
DPR Bantah Tarik Ulur RUU Perampasan Aset
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan pihaknya tidak pernah mengulur-ulur pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia membantah DPR melakukan hal itu.
"Bukan tarik ulur," ujar Adies kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (28/5/2025).
DPR belum membahas RUU Perampasan Aset karena menunggu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DPR akan mengerjakan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP tuntas.
"Kalau perampasan aset langsung gas (setelah KUHAP selesai)," ujar Adies.
Adies mengatakan, revisi KUHAP perlu diselesaikan lebih dahulu agar tidak ada tumpang tindih aturan. Sebab, KUHAP mengatur aturan beracara dalam proses hukum.
"Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," ujar Adies.
Adies mengatakan, revisi KUHAP bisa dibahas saat masa reses. Pimpinan DPR akan memberikan izin kepada Komisi III jika mengajukan.
"Makanya, KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi, itu supaya kebut. Ya, kita izin biar kebut karena dua undang-undangnya nunggu," tandasnya.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu