Tahun Ini Jemaah Haji Dilarang Jalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 22 Januari 2026 | 14:45 WIB
Ibadah haji di Mekah (BeritaNasional/YouTube BPKH)
Ibadah haji di Mekah (BeritaNasional/YouTube BPKH)

BeritaNasional.com -  Jamaah haji tahun ini dilarang melakukan aksi jalan kaki dari Muzdalifah ke Mina yang sering terjadi setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah 

Dijelaskan Laksma TNI Harun Arrasyid, larangan itu merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi serta pertimbangan keselamatan dan kesehatan jemaah.

Jarak antara Muzdalifah dan Mina yang cukup jauh, ditambah dengan kondisi cuaca panas dan kepadatan massa, membuat aksi jalan kaki sangat berisiko menyebabkan kelelahan ekstrem, dehidrasi, hingga jamaah tersesat atau terpisah dari rombongan.

​"Apakah jamaah boleh haji masiyan atau jalan kaki? Kalau untuk jalan kaki tentunya tidak diperbolehkan karena memang ada aturan tersendiri dari Kementerian Haji Arab Saudi," ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Ia memastikan pemerintah telah memfasilitasi transportasi yang memadai untuk seluruh jamaah Indonesia. Pergerakan jamaah dari Muzdalifah ke Mina akan dilayani sepenuhnya menggunakan bus taradudi yang telah disiapkan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi jamaah untuk memaksakan diri berjalan kaki.

​"Kita juga sudah memfasilitasi jemaah kita itu bergerak dari Muzdalifah itu dengan kendaraan taradudi. Jadi tidak diperbolehkan jemaah kita dari Muzdalifah menuju Mina jalan kaki, tidak diperbolehkan," ungkapnya. 

​Larangan tersebut juga berkaitan dengan manajemen alur lalu lintas di Tanah Suci. Pejalan kaki yang tidak teratur dapat menghambat pergerakan bus dan kendaraan operasional, yang justru akan memperparah kemacetan.

Petugas haji, yang telah dilatih secara mental dan fisik selama diklat, akan disiagakan untuk mengawasi dan mengarahkan jamaah agar tetap mematuhi prosedur transportasi yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: