Kedubes Arab Saudi Lepas 40 Jamaah Haji Undangan Raja Salman

BeritaNasional.com - Kedutaan Besar Arab Saudi menyelenggarakan acara pelepasan bagi 40 jemaah haji yang menjadi tamu undangan Raja Salman.
"Mereka ini merupakan pilihan dan mewakili apa yang telah diinstruksikan oleh Raja Salman," kata Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, Faisal Abdullah H. Amodi.
Amodi mengatakan, melalui program tersebut, Arab Saudi ingin menunjukkan perhatiannya kepada umat Islam. Program itu juga bentuk komitmen pemerintah Arab Saudi untuk membantu umat Islam untuk menunaikan salah satu pilar rukun Islam yang kelima, yaitu rukun haji.
Program undangan haji tersebut juga untuk menegaskan solidaritas dan persaudaraan di antara umat Islam dan menegaskan peran yang dimainkan Arab Saudi dalam membantu kepentingan umat Islam di seluruh dunia.
"Dan tentu program ini bukan juga program untuk mendatangkan tamu semata, tetapi memiliki makna atau pesan khusus tentang perdamaian," katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, program haji undangan Raja Salman dibiayai oleh keluarga raja dan diperuntukkan bagi tokoh-tokoh masyarakat dan orang-orang terpilih dari seluruh dunia.
"Bukan saja dari Indonesia, tapi juga dari negara-negara seperti Amerika, di Eropa, dan negara-negara non-muslim yang lain juga banyak sekali yang diundang. Bahkan sampai ratusan, mungkin juga sampai ribuan," katanya.
Dia berharap program tersebut terus berlangsung setiap tahun. Kemudian, dia juga berpesan kepada pada jemaah haji yang mendapat undangan tersebut untuk menjadi duta bagi Indonesia.
"Jadi, tingkah lakunya, perilakunya, dan juga jangan sampai nanti mencitra negatifkan, sehingga nanti orang kan bisa berubah. Kalau kita menjadi tamu yang baik, pasti akan menjadi tuan rumah yang baik juga orang di sana," kata Menag.
Sumber: Antara
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu