KPK Dalami Mekanisme Jamaah Haji Khusus Bisa Langsung Berangkat

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 12 September 2025 | 16:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali teknis keberangkatan haji khusus yang membuat calon jamaah pendaftar baru pada 2024 bisa langsung berangkat ke Tanah Suci.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal itu didalami kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jumat (12/9/2025).

Ia mengatakan, penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024.

“Modusnya yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja untuk melunasi,” tuturnya.

Budi mengatakan penyidik menduga hal itu dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jamaah haji yang sudah mengantri sebelumnya.

“Dengan demikian, pada akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK yang sanggup membayar fee,” kata dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: