PPN 12% Hanya Berdampak pada Kendaraan Mewah





BeritaNasional.com - Kendaraan melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sabtu (4/1/2025).Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku untuk mobil mewah yang diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU). Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu