Perkara Restitusi PPN: KPK Sita Dokumen dari Saksi KPP Madya Banjarmasin
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari saksi dalam perkara dugaan suap restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti (BKB) di KPP Madya Banjarmasin.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pihaknya memeriksa dua saksi, yakni Direktur PT Buana Karya Bhakti Imam Satoto dan Karyawan Swasta Supandi Surjadi.
“Penyidik melengkapi berkas penyidikan dengan menyita beberapa dokumen yang dibutuhkan dari saksi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/4/2026).
KPK juga membuka peluang pendalaman untuk wajib pajak lain jika ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
“Jika ditemukan fakta, apakah praktik pengkondisian restitusi ini juga dilakukan kepada wajib pajak lainnya, tentu itu akan menjadi materi yang didalami,” katanya.
Budi mengingatkan peristiwa tertangkap tangan dalam perkara tersebut akan menjadi entry point bagi KPK untuk mengembangkan perkara.
“Kemudian, dari sisi fiskus atau petugas pajak, tentu penyidik juga masih akan terus mendalami apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial,” tuturnya.
“Khususnya dalam proses-proses pengaturan pajak tersebut, baik pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara maupun konteks restitusi pajak yang ada di KPP Madya Banjarmasin,” tandas Budi.
KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (Venzo) sebagai tersangka.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula pada 2024 saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi PPN berstatus lebih bayar di KPP Madya Banjarmasin.
Dian yang saat itu bertugas menemukan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Pada November 2025, Mulyono bertemu Venzo serta Direktur Utama PT BKB Imam Satoto Yudiono. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan syarat tambahan.
PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar dengan adanya uang 'sharing'.
Dari pembagian tersebut Mulyono mendapat Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.
Venzo kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Dian, tetapi meminta kembali Rp20 juta sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta.
Dari hasil OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang fisik Rp1 miliar serta catatan penggunaan dana pihak-pihak terkait.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






