Wacana PPN Pengguna Jalan Tol, Menkeu Purbaya: Saya Belum Baca

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 22 April 2026 | 15:03 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum mengetahui rincian wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol. Wacana ini kembali mencuat setelah dikabarkan masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025–2029.

Purbaya menyatakan belum membaca cermat dokumen tersebut termasuk kemungkinan diterapkan perluasan objek pajak seperti jalan tol. 

“Kalau saya enggak tahu. Saya belum baca,” ucapnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Ia juga mengungkapkan pada saat rencana tersebut diumumkan, dirinya belum mendapatkan penjelasan lengkap.

Namun ia menegaskan akan meninjau berbagai kebijakan perpajakan agar tidak membebani masyarakat. Ia menilai setiap rencana penambahan atau perluasan pajak, termasuk wacana PPN jalan tol, seharusnya terlebih dahulu dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan.

“Sekarang tiba-tiba ada banyak isu pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca, nanti saya lihat,” imbuhnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda meminta wacana tersebut ditunda bahkan dibatalkan selama masa konsesi pengelolaan Jalan Tol oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) masih berlangsung.

Ia menilai rencana itu menambah pajak baru bagi masyarakat. Ia menyinggung publik yang harus membayar dua kali untuk aset yang seharusnya menjadi milik bersama.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: