Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Pajak Tak Naik sebelum Ekonomi Membaik
BeritaNasional.com - Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan tarif pajak baru sebelum kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan. Pasalnya, pemulihan daya beli menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan perlu tidaknya kebijakan pajak baru.
“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewausai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Terkait tolok ukur perbaikan ekonomi yang dimaksud, Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melihat sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.
Dan apakah target pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi salah satu acuan, ia menyebut angkanya tidak harus mencapai 6 persen, namun mendekati level tersebut juga telah menunjukkan perbaikan ekonomi.
“Hitungan saya sih deket-deket ke sana (6 persen). Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” terangnya.
Purbaya juga menanggapi isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol yang mencuat di tengah meningkatnya ppenerimaan pajak pada Maret 2026. Ia menyatakan, pemerintah akan mengkaji rencana tersebut lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Ia pun akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis terlebih dahulu.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya.
Menkeu juga mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







