Tekan Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Tanggung PPN Kelas Ekonomi
BeritaNasional.com - Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) di pasar global.
Melalui langkah mitigasi strategis, pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus memastikan masyarakat tetap bisa menikmati perjalanan udara dengan harga terjangkau.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Upaya ini dilakukan di tengah tekanan biaya operasional maskapai, di mana komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan.
Sebagai bentuk intervensi fiskal, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026).
Aturan ini mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute domestik.
‘’Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik,’’ tulis pernyataan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian yang dikutip dari laman resminya pada Sabtu (25/4/2026).
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge tidak lagi dibebankan kepada penumpang, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal diundangkan.
‘’Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,’’ tulisnya.
Langkah ini diharapkan memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas karena beban harga tiket dapat ditekan meskipun harga energi dunia sedang melambung.
Fokus pada Kelas Ekonomi dan Ketepatan Sasaran
Agar bantuan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, fasilitas PPN ditanggung pemerintah ini hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi.
Sementara itu, untuk layanan penerbangan di luar kelas ekonomi (bisnis atau first class), ketentuan PPN tetap berlaku normal sebagaimana mestinya.
Meski mendapatkan fasilitas, pemerintah tetap mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) untuk melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjamin kebijakan fiskal tersebut tetap tepat sasaran dan dikelola secara berkelanjutan.
Kebijakan PMK 24/2026 ini merupakan pelengkap dari langkah sebelumnya, yakni penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, tarif fuel surcharge ditetapkan menjadi 38% baik untuk pesawat jet maupun propeler.
Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan akses transportasi bagi masyarakat, menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia, serta mendukung industri penerbangan nasional agar tetap tangguh menghadapi tantangan kenaikan harga energi global.
BUDAYA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







