KPK Geledah Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Betul, saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk perkara tersangka Hasto," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Ia belum bisa menyebutkan lokasi kediaman Hasto yang digeledah serta barang apa saja yang disita oleh lembaga antirasuah dalam kegiatan tersebut.
"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan bila kegiatan sudah selesai," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP, Harun Masiku, dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan. Salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 13 jam yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu