KPK Sebut 72 Persen Anggota Kabinet Telah Lapor LHKPN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sebanyak 72 persen anggota Kabinet Merah Putih sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, data tersebut diambil per hari ini, Selasa (7/1/2025). Dalam catatannya, terdapat 90 wajib lapor yang sudah mengisi LHKPN.

"Tercatat sejumlah 90 dari total 124 Wajib Lapor telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 72 persen," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Budi merinci, 44 dari 52 menteri telah menyampaikan LHKPN-nya. Sedangkan wakil menteri berjumlah 38 dari 57 orang, dan utusan presiden 8 dari 15 orang.

"KPK mengimbau para Wajib Lapor yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera menyampaikannya," tuturnya.

Ia juga mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN, yakni 3 bulan pasca-pelantikan atau 21 Januari 2025. KPK juga bersedia melakukan pendampingan untuk mengisi LHKPN.

"LHKPN sebagai instrumen pencegahan merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya," kata dia.

"Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tandasnya.

Sebelumnya, KPK berjanji akan mengkaji ulang pengusutan perkara melalui LHKPN. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pengkajian tersebut bakal melibatkan Direktorat Pencegahan dan Monitoring lembaga antirasuah.

"Nanti LHKPN, no viral no justice, kita akan kaji kembali apa yang sudah dilakukan oleh direktorat, oleh kedeputian pencegahan,” ujar Setyo.

Selain LHKPN, Setyo juga bakal mengkaji beberapa penanganan kasus yang tidak sesuai harapan berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki KPK.

“Termasuk juga kasus yang tidak sesuai harapan nanti kita akan kaji kembali penanganannya seperti apa, kita sesuaikan dengan alat buktinya," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan laporan masyarakat di media sosial dan viral merupakan salah satu bentuk pemberantasan korupsi.

Ghufron menegaskan bahwa pihaknya sudah mengecek berbagai anomali dari LHKPN, akan tetapi banyak yang lolos. Namun, hal itu rupanya tak luput dari perhatian masyarakat di media sosial.

“Itu kan kemudian menjadi bagian dari peran masyarakat untuk KPK memeriksanya,” ujar Ghufron.

Kalau kemudian masyarakat mengetahui dan membandingkan apa yang dilaporkan dan kemudian ada yang tidak dilaporkan,” imbuhnya.

Ia mengatakan bahwa KPK tidak latah atau ikut-ikutan dengan viralitas semata. Akan tetapi, dia menilai hal tersebut merupakan peran masyarakat yang menemukan tindak pidana korupsi.

“Itu bagian dari partisipasi publik, laporan yang disampaikan ke KPK. Mungkin masyarakat kemudian mengetahui ada aset-aset yang tidak dilaporkan yang kemudian diviralkan oleh masyarakat,” kata dia.

Dirinya menilai hal tersebut perlu direspons lantaran sudah ada kasusnya dan KPK perlu memeriksa berdasarkan bukti yang ada.

“Jadi viral itu bukan kegiatan yang latah, tapi bagian dari prosedur KPK untuk memeriksa LHKPN,” ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: