DPRD DKI Targetkan Aturan Sekolah Gratis Rampung Akhir Januari 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:02 WIB
DPRD DKI Jakarta (Beritanasional/Lydia)
DPRD DKI Jakarta (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - DPRD DKI Jakarta menargetkan aturan penyelenggaraan sekolah gratis berupa Peraturan Daerah (Perda) dapat rampung pada akhir Januari 2025.

Adapun Perda yang mengatur penyelenggaraan sekolah gratis adalah Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. 

Namun, DPRD tengah menunggu Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menyerahkan kajian akademik agar Perda tersebut bisa direvisi dengan mengatur penyelenggaraan sekolah gratis.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, program ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025. Oleh karena itu, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.

“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

Khoirudin berujar, Perda ini harus segera direvisi agar pelaksanaan sekolah gratis ini bisa berjalan dengan landasan hukum yang kuat.

“Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” ujar Khoirudin.

Ia pun berharap, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan bisa segera memulai pembahasan. Pasalnya, banyak hal yang perlu diatur dalam waktu singkat.

Terutama terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, serta sekolah gratis.

“Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu,“ pungkasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: