Ubah Limbah Jadi Barang Bernilai Tinggi
Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:19 WIB




Perajin menyelesaikan pembuatan miniatur motor kastem dari barang bekas. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
BeritaNasional.com - Perajin Andriatna Marbela menyelesaikan pesanan miniatur motor custom dari limbah plastik di Kemang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). Kerajinan miniatur motor berbahan limbah barang bekas tersebut disulap menjadi barang yang bernilai tinggi dan dijual seharga Rp150 hingga Rp250 ribu per buah dan dipasarkan melalui media sosial. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Editor: Elvis Sendouw
JANGAN TERLEWAT:
Sah! Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
5 Fakta Menarik tentang Pemain Anyar Liverpool Jeremie Frimpong
OLAHRAGA
8 menit yang lalu
Mabit Muzdalifah dan Mina: Panduan Lengkap Pergerakan Jemaah Haji 2025
PERISTIWA
38 menit yang lalu
Kalender Juni 2025: Ada Libur Panjang di Awal dan Akhir Bulan
PERISTIWA
1 jam yang lalu
Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak dan Drone Thermal Cari Korban Longsor Cirebon
PERISTIWA
1 jam yang lalu
Kalah 2 Kali di Final Liga Champions Bersama Inter Milan, Simone Inzaghi Bilang Begini
OLAHRAGA
1 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Eks Penyidik KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi Agar Tak Dianggap Suap
HUKUM | 2 hari yang lalu
02
KPK Dalami Pro-Kontra Dewan Direksi dan Komisaris Terkait Korupsi KSU di ASDP
HUKUM | 2 hari yang lalu
03
KPK Beri Saran terkait Revisi KUHAP
HUKUM | 1 hari yang lalu
04
Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Berpotensi Suap atau Pemerasan
HUKUM | 2 hari yang lalu
05
06
Golkar Dukung Prabowo Desak Israel Akui Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 2 hari yang lalu
07
Tindak Lanjut KPK Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Simak Fakta-faktanya
HUKUM | 2 hari yang lalu
08
DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, KPK Kaji Mandiri
HUKUM | 2 hari yang lalu
09
IM57+ Dorong KPK dan Kementerian PU Putus Rantai Korupsi Bersama
HUKUM | 1 hari yang lalu
10
IM57+ : Pengembalian Uang Gratifikasi di Kasus Kementerian PU Tak Hapus Pidana
HUKUM | 1 hari yang lalu