Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Ditetapkan Jadi Pemenang Pilgub Jawa Barat
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Adapun penetapan ini dilakukan oleh KPU Jabar dalam rapat pleno terbuka pada, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan resmi menjadi paslon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, setelah pasangan tersebut meraih suara terbanyak dalam ajang pemilihan kepala daerah provinsi Jawa Barat.
Dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024, pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan ini memperoleh suara terbanyak dengan total 14.130.192 suara atau 62,22 persen dari suara sah
"Menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan dengan perolehan suara 14.130.192 suara atau 62,22 % dari total suara sah," ujar Ahmad dalam paparannya.
“Demikian pembacaan berita acara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Jawa Barat dinyatakan sah,” imbuh dia.
21 Provinsi Tetapkan Hasil Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, terdapat 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota yang tak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, KPU di 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota itu bisa melaksanakan penetapan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"KPU mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota tidak terdapat permohonan PHP di MK sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025," kata Afif dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Afif menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 menegaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan PHP Kada di MK.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu