Ahok Ngaku Tak Tahu Keberadaan Hasto saat Ini

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 09 Januari 2025 | 14:16 WIB
Ahok datang ke KPK (Beritanasional/Panji)
Ahok datang ke KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak mengetahui keberadaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

Menurut dia, sebaiknya hal tersebut ditanyakan kepada KPK saja. Hal itu dia ucapkan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus lain.

"Aku nggak tahu. Besok kan HUT. (Hasto datang) aku nggak tahu ya. Besok HUT, harusnya datang," ujar Ahok di Gedung Merah Putih, Kamis (9/1/2025).

Saat ditanya pendapatnya soal Hasto menjadi tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Ahok irit bicara.

Ia justru meminta hal tersebut ditanyakan secara langsung ekpada penyidik KPK saja sebagai pihak yang menangani perkara.

"Tanya KPK lah," tuturnya singkat.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.

Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: