Ini Alasan Polri Kembali Periksa Ahok soal Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 18:22 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri Brigjen Pol Arief Adiharsa menjelaskan alasan pihaknya kembali memeriksa mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok pada Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, keterangan Ahok diperlukan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang telah dimintakan jaksa sesuai catatan P-19.

“Secara sederhananya sih, ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya. Dalam kasus tanah Cengkareng ya, pengadaan tanah Cengkareng itu,” kata Arief saat dihubungi.

Menurut dia, keterangan Ahok diperlukan untuk memperkuat bukti yang akan dibawa jaksa saat persidangan. Jadi, bukti yang dihadirkan dapat lebih kuat dengan pernyataan tambahan yang disampaikan hari ini.

“Saya belum bisa jelasin, tapi yang jelas konteksnya karena ada masukan dari teman-teman jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangan itu, makanya dipanggil ulang,” jelasnya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok sempat mengatakan bahwa keterangannya diperlukan penyidik Kortastipidkor Polri.

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng. Isinya bisa nanya ke penyidik,” ujar Ahok saat dikonfirmasi awak media.

Karena tidak bisa berbicara lebih lanjut soal materi penyidikan, Ahok hanya menyatakan keterangannya dibutuhkan penyidik untuk proses hukum atas kasus yang telah naik ke persidangan.

“Saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya, membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Sekadar informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rusun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakbar.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kakortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam keteranganya pada Senin (27/1/2025).

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. 

Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan anggaran 2015. Kasus ini melibatkan suap kepada penyelenggara negara.

Sebelumnya, ditetapkan dua tersangka atas nama S (Sukmana) selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, RHI (Rudy Hartono Iskandar) yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: