Kejagung Ogah Berpolemik, Kapuspen: Kami Fokus Menyidik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Juni 2025 | 18:45 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tetap fokus terhadap penyidikan dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Saat ini proses penyidikan dilakukan secara intensif untuk menentukan tersangka kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menanggapi bantahan yang disampaikan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa hari lalu. 

"Kami masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan," ujarnya dikutip Rabu (11/6/2025).

Menurut dia bantahan yang disampaikan itu nerupakan hak setiap warga negara. Sedangkan penyidik tetap fokus mencari pembuktian kasus yang telah ditemukan dugaan tindak pidananya.

"Bahwa ada perbantahan itu yang disebutkan tadi, kami tidak dalam posisi itu. Penyidik fokus pada tugasnya melakukan penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti," tegasnya. 

"Kita juga tidak boleh berpolemik bahwa yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan yang disampaikan para saksi, kemudian bukti yang diperoleh selama proses penyidikan,” sambungnya.

Dalam prosesnya penyidik Kejagung telah memeriksa 28 untuk dimintai keterangan. Selain itu  tiga lokasi telah digeledah. Sehingga bukti permulaan telah dikantongi untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Inilah nanti yang menjadi bahan penilaian siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, terhadap tindak pidana ini," tuturnya.

Sebelumnya mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek) Nadiem Makarim mendaku pengadaan laptop Chromebook telah melalui berbagai tahap pengawasan dari pihak yang berwenang.

Hal itu disinggung Nadiem, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp3.582.607.852.000 dari APBN dan DAK Rp6.399.877.689.000, dengan total dana Rp9.982.485.541.000 tidak mungkin dijalankan tanpa melalui pengawasan.

“Ini bukan hanya pengadaan dengan APBN Tapi juga melalui DAK fisik. Jadi ada yang dari daerah juga. Saya mau mungkin mengklarifikasi bahwa tidak mungkin kita melakukan pengadaan sebesar ini tanpa ada program evaluasi dan monitoring setelahnya,” kata Nadiem kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Bahkan, Nadiem mengatakan hasil dari program ini pada 2023 telah mencapai 97% dari total laptop yang telah diberikan ke 77 ribu kepada sekolah secara berkala. Dengan nilai efektif mencapai 82% dipakai untuk proses pembelajaran.

“Bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah. Jadi dari informasi yang saya dapatkan, penggunaan dan manfaat daripada Chromebook ini dirasakan di sekolah- sekolah dan digunakan untuk berbagai proses pembelajaran,” jelasnya.

Perihal pengawasan, lanjut Nadiem, telah dilakukan sejak awal untuk proyek ini secara transparansi dan asas meminimalisir konflik kepentingan. Di mana, kewenangan menentukan harga dan vendor bukan merupakan bagian dari Kemendikbudristek. 

“Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-catalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan itu diminimalisir. Di luar itu kasi memastikan ada pendampingan dari berbagai macam instansi,” ucap Nadiem.

Seperti pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit dan undangan Jamdatun dalam rangka pengawalan terhadap proyek yang diselenggarakan saat pandemi Covid-19. 

Di luar itu, Kemendikbudristek juga berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini. 

“Jadi, sudah berbagai macam jalur yang ditempuh untuk memastikan bahwa pengadaan sebesar ini yang memang selalu kami mengetahui dari awal pasti ada resikonya dikawal dengan berbagai instansi,” tukasnya. 

 

 

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: