Ahok Diperiksa Terkait Penyusunan APBD 2015 dalam Kasus Lahan Rusun Cengkareng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:32 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Wakil Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Wakakortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa keterangan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperlukan terkait mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.

Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, sebagaimana permintaan jaksa dalam catatan P-19.

"Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortas Tipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015, saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Selama pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (11/6/2025), Ahok memberikan penjelasan mengenai prosedur penyusunan APBD Murni dan APBD Perubahan, termasuk penggunaan sistem e-budgeting. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara teknis soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

"Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan, karena hal tersebut merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229 Tahun 2015 yang disusun oleh BPKAD," jelas Arief.

Meski demikian, keterangan Ahok tetap dituangkan dalam berkas perkara. Selanjutnya, berkas penyidikan akan dilimpahkan oleh penyidik Polri ke jaksa sesuai dengan petunjuk dalam P-19.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016, di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat," tambahnya.

Sebelumnya, Ahok menyatakan bahwa keterangannya memang dibutuhkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.

“Tambahan BAP dari pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng. Isinya bisa ditanyakan ke penyidik,” kata Ahok saat dikonfirmasi awak media.

Karena tak dapat mengungkap lebih jauh mengenai materi penyidikan, Ahok hanya menyebutkan bahwa keterangannya diperlukan untuk mendukung proses hukum atas kasus yang telah naik ke persidangan.

“Saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri masih mengembangkan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga Rp649,89 miliar, terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Kepala Kortas Tipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini turut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, serta diduga terdapat praktik suap kepada penyelenggara negara.

Sebelumnya, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Sukmana (S), mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar (RHI), terdakwa dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang sebelumnya gugatan praperadilannya telah ditolak.

Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta tahun anggaran 2015.sinpo

Editor: Imant. Kurniadi
Komentar: