KPK Duga Dana Korupsi Papua Digunakan untuk Beli Jet Pribadi

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran dana dari kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2020–2022 digunakan untuk membeli jet pribadi di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah.
"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya, digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil seorang pengusaha maskapai penerbangan pribadi asal Singapura bernama Gibrael Isaak (GI).
"Gibrael Isaak, seorang WNA Singapura sekaligus pengusaha maskapai penerbangan pribadi, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pembelian pesawat jet pribadi tersebut," tuturnya.
KPK menaksir total kerugian negara dalam kasus yang menjerat eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan almarhum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai Rp1,2 triliun.
"Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, yang dilakukan oleh tersangka Dius Enumbi bersama-sama dengan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," kata Budi.
Dalam perkara ini, Lukas Enembe diduga menganggarkan dana hingga Rp400 miliar per tahun dari dana operasional hanya untuk belanja makan dan minum. Rata-rata, biaya makan dan minum Lukas mencapai Rp1 miliar per hari.
KPK juga telah mengantongi ribuan kwitansi belanja makan dan minum atas nama Lukas Enembe yang diduga palsu atau fiktif, setelah melakukan konfirmasi terhadap bukti pembelian tersebut ke sejumlah rumah makan yang tercantum.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu