Hari Ini, 4 Polisi Bakal Disidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:05 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik kali ini untuk empat polisi terduga pelanggaran kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

Informasi ini disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam sebagai pengawas eksternal yang mengikuti jalannya persidangan.

“4 (anggota polisi) sidang hari ini,” kata Anam kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Namun demikian untuk identitas anggota yang akan disidang, baru dua diketahui yakni IPDA Win Stone Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya.

Kemudian, IPTU Agung Setiawan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya. Sebagaimana tertera dalam telegram mutasi beberapa waktu lalu.

“Ipda W dan iptu AS. (2 anggota lainnya belum diketahui),” ujarnya.

Sementara untuk sidang hari ini, Anam menjelaskan alasan sidang digelar di Polda Metro Jaya. Hal ini karena menyesuaikan dengan terduga pelanggarnya dengan tetap mendapat asistensi dari Mabes Polri.

"Karena terduganya bukan dari Polda, namun level bawahnya. Nanti akan di Polda Metro semua yang level di bawah Polda," terangnya. 

Kasus yang mencoreng nama polri ini melibatkan belasan anggota polri. Mereka diduga melakukan pemerasan kepada 45 penonton Malaysia terkait penyalahgunaan narkoba saat menonton konser DWP dengan barang bukti yang disita dari kasus ini senilai Rp2,5 miliar.

Berikut daftar 14 polisi dari 18 polisi yang telah dijatuhkan sanksi etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak disanksi PTDH

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward disanksi PTDH

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi PTDH

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan disanksi demosi 8 tahun

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin didemosi 8 tahun

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik dihukum demosi 8 tahun

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto didemosi 5 tahun

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom didemosi 5 tahun

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto didemosi 5 tahun

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono didemosi 5 tahun

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun.

13. Eks Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun

14. Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, didemosi 5 tahun.

Kepada seluruh terduga pelanggar yang dijatuhkan vonis baik PTDH dan Demosi telah menyatakan banding atas sanksi tersebut.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: