Kejagung Angkat Bicara soal Laporan yang Menyasar Saksi Ahli Korupsi Timah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait laporan polisi yang menyasar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo selaku saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi timah.
Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma buntut penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp 271 triliun.
"Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Dengan serangkaian pertimbangan, Harli menegaskan, bahwa keahlian dari Bambang sebagaimana dimintakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) diperlukan untuk menghitung total kerugian.
“Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," kata Harli.
Apalagi, akui Harli, dalam putusannya majelis hakim menyatakan ada kerugian sebanyak 300 T. Dengan kata lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU soal nominal kerugian tersebut.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak 300 T, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Harli pun kembali bertanya-tanya alasan dari pelapor mempolisikan Bambang yang mana keahlian tidak bisa diragukan. Termasuk, dari hasil perhitungan yang mana telah masuk dalam materi dakwaan kasus kasus korupsi timah.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" tanya Harli.
Sekedar informasi, lamporan yang dilayangkan Anggota DPD Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma turut mempermasalahkan keahlian dari Bambang yang dipercaya sebagai saksi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).
Menurut Andi, berdasarkan Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Dia menuding kalau Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," terang Andi.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu